Sebuah
karya seni yang baik memang bukan ilmu pengetahuan yang harus jelas batas dan
isi pengetahuannya. Sebuah
karya seni disebut seni apabila karya tersebut berhasil memberikan rangsangan
dan daya hidup atau daya cipta penerimanya. Sesuatu yang dapat
menggerakkan perasaan dan pemikiran dari suatu karya seni layak disebut seni. Seni adalah sebuah
dinamika dalam suatu keutuhan pengalaman, sesuatu yang indahlah yang
menggerakkan jiwa manusia, dan gerak jiwa itu berenang dalam kebebasannya sendiri
dalam suasana permainan yang tanpa beban.
Tugas
seniman adalah menciptakan karya seni yang lahir dari pengalaman artistiknya,
dan tugas penerima seni adalah menghayati karya tersebut lewat penginderaannya
yang langsung menggerakkan perasaan dan pemikirannya. Sejauh mana seorang
penerima seni tergerak oleh karya seni tergantung pada tingkat pendidikannya,
pengalaman dan kepekaannya. Dalam
hal ini, seorang penerima seni punya hak berbeda dengan maksud semula yang
diungkapkan senimannya. Sebab,
seniman yang baik tidak menggurui, tetapi bertindak sebagai penyaksi kehidupan,
seniman tersebut tidak memberikan instruksi, tetapi hanya menyuguhkan
deskripsi.
Sebuah
karya seni yang berhasil merupakan bentuk atau wujud yang terbuka karena di
dalamnya terkandung potensi gerak, benda seni yang demikian itu tidak mati, tetapi
hidup.Sebuah karya seni yang berhasil sering disebut sebagai sebuah organisme. Tugas seniman adalah
menciptakan karya yang demikian itu, meskipun dengan sendirinya semula
mengandung maksud tertentu, tugas seniman adalah menghasilkan bentuk yang hidup
secara estetik.
Hal
ini bukan berarti penjelasan dari seorang seniman tidak perlu dan tidak ada
gunanya. Penjelasan
seniman juga perlu agar penanggap seni dapat memperoleh pengalaman seni. Penjelasan seniman
boleh dimasukkan sebagai salah satu tambahan pengetahuan dalam menghadapi karya
seni.
Kalau
penanggap menyadari bahwa karya seni yang besar memang tidak mungkin dipahami
secara keseluruhan karena sifat organismenya, maka penjelasan sang pencipta
boleh didengarkan. Dalam karya seni yang ditampilkan terkadang penciptanya
memang sudah tiada, dalam arti pemberi makna pengalaman seninya adalah mutlak
hak publik
seni (Jakob Sumardjo, 2000:173-176).
Back To Home